TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
CYBERCRIME
DAN CYBERLAW
Disusun Oleh :
SUGIARTO (12097201)
DEDE NUR KHOLIS (212097203)
TOMI AGRIA WINATA (12097277)
SLAMET DIANTO (12097186)
HARIS ISWANTO (120972342)
REHAN ILMI (12097192)
PAHROJI (12097243)
WAWANG DWIYANA (12097219)
FUAD SYAWAL (12097183)
FIQI SYAFEI (12097231)
Jurusan
Manajemen Informatika
Akademi Manajemen
Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Keramat 18
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih
sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada
Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami
pada semester VI selama menjalani kuliah
di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama
dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal
yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah
Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam
memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih
kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali
kepada :
1. Orang tua kami tercinta yang telah mendukung
langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat
kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3. Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.6T.07
Jurusan Menegemen Informatika di Bina Sarana Informatika yang selama ini telah
bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam
berbagai hal.
Akhirnya,
penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja
yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime
dan cyberlaw.
Jakarta, Mei 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
METODE
PENULISAN
BAB II CYBERCRIME
DEFINISI
MOTIF
CYBERCRIME
FAKTOR
PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCREME
JENIS-JENIS
CYBERCREME
CYBERCREME
DI INDONESIA
PENANGANAN
CYBERCREME
PERANGKAT
ANTI CYBERCRIME
BAB III CYBERLAW
DEFINISI
JENIS-JENIS
KEJAHATAN CYBWRLAW
ASPEK
HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBERLAW
CYBERLAW
DI INDONESIA
BAB IV PENUTUP
KESIMPULAN .
SARAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi
Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum.
B.
METODE
PENULISAN
Blog ini adalah salah
satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan
cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun
dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari
sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan pengetahuan
yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
Dalam penyusunan
makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan
data dan fakta kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan
fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas
lebih lanjut dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah
lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan,
kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang
kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
BAB
II
CYBERCRIME
A.
DEFINISI
CYBERCRIME
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer
dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B.
MOTIF
CYBERCRIME
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.
Motif
intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya
untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif
ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang
dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada
kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan
yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh sebuah korporasi.
C.
FAKTOR
PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang
lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan
ekonomi dunia.
D.
JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis
cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja
dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang
berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu
(tidak jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus:
Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik
yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of
Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di
Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana
substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak
sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada
sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan
komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
·
Tindak pidana yang berhubungan dengan
isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E.
CYBERCRIME
DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering
terjadi di Indonesia, diantaranya adalah
:
1. Pencurian Account User Internet
Merupakan
salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan
penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap
keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau
gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan
aksinya.
2. Deface (Membajak situs web)
Metode
kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan
pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau
gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling
favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3. Probing dan Port Scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya.
4. Virus dan Trojan
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5. Denial of Service (DoS) attack
Denial
of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau
server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
F.
PENANGANAN
CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang
harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap
cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal
yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
1. Dengan Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan
cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menanggulangi masalah Denial of
Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan
Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada
Router.
2.
Untuk menanggulangi masalah virus pada
sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
3.
Untuk menanggulangi pencurian password
dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan
password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan
sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang;
handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki
celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN
(untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari
itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime.
Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
G.
PERANGKAT
ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime
adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak
dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat
ditekan lebih rendah.
1.
Modernisasi
Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan
teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat
ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang
semakin rumit.
2.
Meningkatkan
Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer
merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain.
Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service
attack atau virus.
3.
Meningkatkan
pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur
penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan
cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara
merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi
yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka
dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.
Meningkatkan
kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai
pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime
akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama
beberapa jenis baru.
BAB III
CYBERCLAW
A.
DEFINISI
Cyberlaw
dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi internet (Cybercrime).
B.
JENIS-JENIS
KEJAHATAN CYBER
·
Joy
Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin .
Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
·
Hacking Adalah mengakses secara tidak
sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
·
The
Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan
jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah,
menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang
lain.
·
Data
Leakage
Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan.
·
Data
Didling
Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah
mengubah input atau output data.
·
To
Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu
penyianyiaan data computer
·
Software
Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta
yang dilindungi HAKI
C.
ASPEK
HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam
kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality Azas
yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan
dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality Azas
yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama
perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara
yang bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas
yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle Azas
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas Universality Azas
ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para
pelaku pembajakan
6. Azas Protective Principle Azas
yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya
yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah
D.
CYBERLAW
DI INDONESIA
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius
menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan
peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.
Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai
diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime
yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27
sampai dengan Pasal 35) :
27. Illegal Contents
·
muatan yang melanggar kesusilaan
(Pornograph)
·
muatan perjudian ( Computer-related
betting)
·
muatan penghinaan dan pencemaran nama
baik
·
muatan pemerasan dan ancaman (Extortion
and Threats)
28. Illegal Contents
·
berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered
fraud)
·
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal Contents
·
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman
·
kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
30. Illegal Access
·
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
·
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
·
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal Interception
·
Intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
·
Intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33. System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34. Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau
perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses
dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35. Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya
(Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi
Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran sampai
dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37) sengaja tidak
ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran
turunan dari pasal-pasal sebelumnya.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Di dunia ini
banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti
teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta
peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang
bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat
menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi
sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak
berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang
beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat
memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya
sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai
melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
B.
SARAN
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah
ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang
terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga
dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru
setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai
manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam
penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang
membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang
akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.
wah blognya keren,,,,mampir juga ya:D
BalasHapushttp://alfat-nurdiansyah.blogspot.com
http://alfatw.hol.es
Salam BSI :D
nice :)
BalasHapusmantep gan :)
BalasHapusterima kasih gan :)
BalasHapussangat membantu :) (y)
BalasHapusTerima Kasih
BalasHapusini sangat membantu :D